Kejari Sabang Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Rp 2,5 Miliar

 

Foto | Penahanan Ketiga tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Rp 2,5 Miliar oleh Kejari Sabang (Foto Dok.Humas Kejari Sabang)

Sabang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menahan Tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pembiayaan penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Sabang kepada PT. Pembangunan Sabang Mandiri pada tahun 2022 dengan nilai sebesar Rp 2,5 miliar.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah TRA, yang menjabat sebagai Kepala Instansi Terkait pada tahun 2021 serta Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sabang. 

Pada tahun 2022, TRA kembali diangkat sebagai Komisaris Utama pada perseroan BUMD tersebut. Tersangka kedua adalah AB, yang menjabat sebagai Direktur Utama BUMD Kota Sabang pada tahun 2022, serta SM, yang menjabat sebagai Direktur Kedua pada periode yang sama.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Filman Ramadhan, SH, MH, menyatakan bahwa ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, Jumat (22/11/2024).

“Kami melakukan penahanan untuk memudahkan proses penyidikan,” jelas Filman. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf A dan B, serta Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Filman menegaskan bahwa Kejari Sabang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat tersebut. “Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menegakkan hukum secara transparan dan profesional. Kami akan memastikan bahwa setiap yang terbukti bersalah mendapat hukuman yang setimpal,” tambahnya.

Kejari Sabang juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kota Sabang atas dukungan mereka dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.(PIM)

0 Komentar