522 Surat Suara Dimusnahkan, KIP Sabang Tegaskan Integritas Pemilu

 

Foto | Sekretaris KIP Sabang, Taufiq

Sabang.AGN – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang melakukan pemusnahan surat suara pemilihan gubernur dan wali kota yang tidak digunakan dalam rangka Pilkada serentak 2024. Total sebanyak 522 surat suara dimusnahkan, terdiri dari surat suara yang rusak dan kelebihan dari kebutuhan.

Surat suara pemilihan gubernur yang dimusnahkan berjumlah 154 lembar, terdiri atas 12 surat suara yang rusak dan 142 surat suara kelebihan. Sementara itu, untuk surat suara pemilihan wali kota, sebanyak 377 lembar dimusnahkan, dengan rincian 9 lembar rusak dan 368 lembar kelebihan.

Sekretaris KIP Sabang, Taufiq, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada. “Proses ini dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Kami ingin memastikan seluruh tahapan Pilkada bebas dari potensi penyimpangan,” ujarnya pada Selasa (26/11/2024).

Pemusnahan surat suara dilaksanakan di bawah pengawasan ketat, melibatkan Panwaslih, Forkopimda, dan perwakilan pihak terkait. Taufiq menekankan pentingnya langkah ini sebagai wujud komitmen KIP dalam menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkada.

“Kami tidak hanya menjalankan prosedur teknis, tetapi juga memberikan pesan simbolis bahwa penyelenggaraan Pilkada di Kota Sabang dilakukan dengan penuh integritas. Setiap surat suara yang tidak memenuhi standar atau berlebih wajib dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan,” tambah Taufiq.

Surat suara dimusnahkan menggunakan metode yang memastikan tidak ada bagian yang dapat disalahgunakan. Selain itu, KIP juga mengawasi ketat distribusi logistik ke 18 titik Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh Kota Sabang, termasuk satu TPS khusus di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Sabang.

Dengan langkah ini, KIP Sabang berharap dapat menunjukkan komitmennya dalam menyelenggarakan Pilkada yang jujur dan adil. “Kami ingin memastikan bahwa setiap surat suara yang digunakan benar-benar mencerminkan suara rakyat, tanpa adanya potensi kecurangan,” pungkas Taufiq.

Pemusnahan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan Pilkada serentak di Kota Sabang berlangsung sukses, aman, dan bermartabat.(PIM)

0 Komentar