Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kota Sabang

 

Foto | Ketua KIP Kota Sabang Akmal Said didampingi Komisioner lainnya saat memberikan sambutan

Sabang.AGN -  Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang hari ini resmi membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Acara ini diselenggarakan berdasarkan Pasal 43 dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 serta Surat Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih.

Rapat yang diadakan di Kota Sabang ini dihadiri oleh ketua dan anggota KIP Kota Sabang beserta jajaran sekretariat, serta perwakilan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, panitia pemilihan kecamatan, dan tim bakal pasangan calon tingkat Kota Sabang.

Ketua KIP Kota Sabang, Akmal Said mengatakan, rapat ini terbuka untuk umum dan meminta seluruh peserta untuk mengikuti tata tertib yang telah ditetapkan, Kamis (19/9/2024).

Tata tertib tersebut di antaranya mengatur bahwa peserta rapat dapat menyampaikan saran dan pendapat setelah mendapatkan izin dari pimpinan rapat serta memberikan masukan atas ketidaktepatan dalam rekapitulasi, yang harus disertai dengan data otentik, seperti data kependudukan atau data pemerintahan lainnya.

Rapat Pleno juga dapat ditunda selama 2 x 15 menit apabila ada peserta yang belum hadir. Setelah penundaan, rapat akan dilanjutkan jika jumlah peserta telah memenuhi kuorum. Selain itu, selama berlangsungnya rapat, peserta diwajibkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan.

Setelah pembacaan tata tertib, acara dilanjutkan dengan penyerahan mekanisme rekapitulasi kepada Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KIP Kota Sabang.

Rapat pleno ini merupakan langkah penting dalam persiapan pelaksanaan Pilkada 2024, guna memastikan daftar pemilih tetap tersusun dengan akurat dan transparan.(PIM)

0 Komentar