Foto | Ketua KIP Kota Sabang Akmal Said didampingi Komisioner lainnya saat memberikan sambutan
Sabang.AGN - Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang hari ini resmi membuka Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota.
Acara ini diselenggarakan berdasarkan Pasal 43 dari
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 serta Surat Keputusan
KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih.
Rapat yang diadakan di Kota Sabang ini dihadiri oleh ketua
dan anggota KIP Kota Sabang beserta jajaran sekretariat, serta perwakilan
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,
panitia pemilihan kecamatan, dan tim bakal pasangan calon tingkat Kota Sabang.
Ketua KIP Kota Sabang, Akmal Said mengatakan, rapat ini terbuka untuk umum dan meminta seluruh peserta untuk mengikuti tata tertib yang telah ditetapkan, Kamis (19/9/2024).
Tata tertib tersebut di antaranya mengatur bahwa peserta
rapat dapat menyampaikan saran dan pendapat setelah mendapatkan izin dari
pimpinan rapat serta memberikan masukan atas ketidaktepatan dalam rekapitulasi,
yang harus disertai dengan data otentik, seperti data kependudukan atau data pemerintahan
lainnya.
Rapat Pleno juga dapat ditunda selama 2 x 15 menit apabila
ada peserta yang belum hadir. Setelah penundaan, rapat akan dilanjutkan jika
jumlah peserta telah memenuhi kuorum. Selain itu, selama berlangsungnya rapat,
peserta diwajibkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
Setelah pembacaan tata tertib, acara dilanjutkan dengan
penyerahan mekanisme rekapitulasi kepada Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan
Informasi KIP Kota Sabang.
Rapat pleno ini merupakan langkah penting dalam persiapan
pelaksanaan Pilkada 2024, guna memastikan daftar pemilih tetap tersusun dengan
akurat dan transparan.(PIM)
0 Komentar