Kejari Sabang Tetapkan Mantan Direktur PT PSM Tersangka

 

Foto | Kasi Intelijen Kejari Sabang Filman Ramadhan, SH.,MH.,

Sabang.AGN – Kejaksaan Negeri Sabang menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembiayaan penyertaan modal Pemerintah Kota Sabang kepada PT. Pembangunan Sabang Mandiri (PSM) tahun 2022, Jum’at (07/06/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, SH, MH melalui Kasi Intelijen Filman Ramadhan, SH.,MH., mengatakan, kasus ini merupakan perkembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan pembiayaan penyertaan modal Pemko Sabang kepada PT. PSM tahun 2022 lalu dengan jumlah modal yang disetorkan sebesar Rp. 2,5 miliar.

“ Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, setelah dilakukan ekspose internal, bahwa telah ditemukan Dua alat bukti permulaan yang cukup, maka Tim Jaksa Penyidik Kejari Sabang berkesimpulan dan menetapkan para tersangka yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembiayaan penyertaan modal tersebut,” kata Filman Ramadhan.

Dijelaskan, adalah TRA selaku mantan Kepala DPKD Sabang sekaligus selaku Dewan Pengawas BUMD Kota Sabang tahun 2021 yang kemudian pada tahun 2022 ditunjuk kembali menjadi Komisaris Utama pada perseroan BUMD Kota Sabang dengan surat penetapan tersangka Nomor : PRINT -01/L.1.16/Fd.1/06/2024 tertanggal mulai dari tanggal 07 Juni 2024.

Selanjutnya, AB Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sabang periode tahun 2022 dengan surat penetapan tersangka Nomor : PRINT -02/L.1.16/Fd.1/06/2024 mulai dari tanggal 07 Juni 2024.

Yang terakhir adalah SM yang juga selaku Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sabang periode tahun 2022 dengan surat penetapan tersangka nomor : PRINT -03/L.1.16/Fd.1/06/2024 tertanggal 07 Juni 2024.

Filman Ramadhan juga menjelaskan, terhadap Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf A,B ayat (2) Dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“ Terhadap perkara ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lainya lagi. Selain itu, Kejari Sabang juga berharap agar kiranya Pemko Sabang dalam melakukan penyusunan anggaran agar menganggarkan kepada hal-hal yang benar- benar menjadi prioritas, agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan keuangan negara yang tidak sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Kasi Intel Kejari Sabang.(RIANDI / PIM)

0 Komentar