Foto | Jaksa eksekutor Kejari Sabang elakukan eksekusi terpidana kasus korupsi kegiatan pembebebasan Pengadaan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee atas nama Firdaus Bin Umar Rabu (28/02).
Sabang.AGN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang kembali
melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi kegiatan Pembebasan Lahan
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Bate tahun anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, SH., MH
mengatakan, Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Sabang pada hari ini melakukan
eksekusi terpidana kasus korupsi kegiatan pembebebasan Pengadaan Lahan Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee atas nama Firdaus Bin Umar.
Terpidana Firdaus Bin Umar selaku Pemilik lahan yang
mendapat keuntungan besar dari kegiatan Pengadaan lahan TPA tersebut dengan
cara tidak sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang
dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo.
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang RI
Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“ Eksekusi terhadap saudara Firdaus sudah berdasarkan
putusan hakim Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht)
ditingkat Kasasi dengan cara memasukan terpidana kedalam Lembaga Pemasyarakan
(lapas) Kelas IIA Banda Aceh,” katanya.
Dijelaskan, Bahwa putusan tersebut berdasarkan putusan
Mahkamah Agung RI Nomor 5237 K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 Nopember 2023 yang
diputuskan dalam Rapat Musyawarah hakim Prof. DR. Surya Jaya, SH. MHum sebagai
Ketua Majelis dengan amar putusan sebagai berikut: Mengadili:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut
Umum pada Kejaksaaan Negeri Sabang tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor
7/Pid.Sus-TPK/2023PN Bna tanggal 15 Juni 2023 tersebut.
Mengadil sendiri:
Menyatakan terdakwa Firdaus terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara Bersama-sama sebagaimana dakwaan
Subsidair.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara
selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp.200.000.000 dengan ketentuan
jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan.
Menghukum terdakwa terdakwa untuk membayar uang Pengganti
sebesar Rp.1.407.520.000,00 dikompensasikan dengan uang yang disita dari
terdakwa sebesar Rp.300.000.000,00 sehingga uang pengganti yang harus dibayar
sebesar Rp.1.107.510.000,00, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling
lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi
uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang
mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara
selama 2 tahun dan 6 bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan .
Menetapkan barang bukti nomor urutt 1 s.d 142 dugunakan
dalam perkara terdakwa Dodi Anshari ST dan barang bukti nomor 143 dirampas
untuk negara untuk memulihkan kerugian keuangan Negara.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara
sebesar Rp.2.500.
Sebelumnya, pada tanggal 03 Januari 2024 Jaksa Eksekutor
Kejari Sabang telah terlebih dahulu melakukan Eksekusi terhadap terpidana Ir.
Anas Farhuddin selaku Kepala Dinas LKH periode tahun 2020 yang juga terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut Milono Raharjo menyampaikan, bahwa Kejari
Sabang akan selalu profesional dalam bekerja, mengawasi, dan menangani setiap
perkara pidana khususnya korupsi di wilayah hukum Kota Sabang.
“ Kita mengharapkan dukungan dari masyarakat Kota Sabang
untuk selalu mendorong maupun mengawasi jalannya pembangunan di Kota Sabang
agar proporsional dan bermanfaat, demi kemajuan ekonomi. Semoga ini menjadi pelajaran
bagi semua pihak, bahwa tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang sangat
merugikan bagi kita bersama, oleh karena itu harus dicegah dan diberantas agar
Kota Sabang semakin baik kedepannya,” tutupnya.(Prima)
0 Komentar