Kejari Sabang Kembali Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi TPA Lhok Bate

 

Foto | Jaksa eksekutor Kejari Sabang elakukan eksekusi terpidana kasus korupsi kegiatan pembebebasan Pengadaan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee atas nama Firdaus Bin Umar Rabu (28/02).

Sabang.AGN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang kembali melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi kegiatan Pembebasan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Bate tahun anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, SH., MH mengatakan, Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Sabang pada hari ini melakukan eksekusi terpidana kasus korupsi kegiatan pembebebasan Pengadaan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee atas nama Firdaus Bin Umar.

Terpidana Firdaus Bin Umar selaku Pemilik lahan yang mendapat keuntungan besar dari kegiatan Pengadaan lahan TPA tersebut dengan cara tidak sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“ Eksekusi terhadap saudara Firdaus sudah berdasarkan putusan hakim Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) ditingkat Kasasi dengan cara memasukan terpidana kedalam Lembaga Pemasyarakan (lapas) Kelas IIA Banda Aceh,” katanya.

Dijelaskan, Bahwa putusan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5237 K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 Nopember 2023 yang diputuskan dalam Rapat Musyawarah hakim Prof. DR. Surya Jaya, SH. MHum sebagai Ketua Majelis dengan amar putusan sebagai berikut: Mengadili:

Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Sabang tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2023PN Bna tanggal 15 Juni 2023 tersebut.

Mengadil sendiri:

Menyatakan terdakwa Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara Bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp.200.000.000 dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan.

Menghukum terdakwa terdakwa untuk membayar uang Pengganti sebesar Rp.1.407.520.000,00 dikompensasikan dengan uang yang disita dari terdakwa sebesar Rp.300.000.000,00 sehingga uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp.1.107.510.000,00, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan .

Menetapkan barang bukti nomor urutt 1 s.d 142 dugunakan dalam perkara terdakwa Dodi Anshari ST dan barang bukti nomor 143 dirampas untuk negara untuk memulihkan kerugian keuangan Negara.

Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500.

Sebelumnya, pada tanggal 03 Januari 2024 Jaksa Eksekutor Kejari Sabang telah terlebih dahulu melakukan Eksekusi terhadap terpidana Ir. Anas Farhuddin selaku Kepala Dinas LKH periode tahun 2020 yang juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut Milono Raharjo menyampaikan, bahwa Kejari Sabang akan selalu profesional dalam bekerja, mengawasi, dan menangani setiap perkara pidana khususnya korupsi di wilayah hukum Kota Sabang.

“ Kita mengharapkan dukungan dari masyarakat Kota Sabang untuk selalu mendorong maupun mengawasi jalannya pembangunan di Kota Sabang agar proporsional dan bermanfaat, demi kemajuan ekonomi. Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang sangat merugikan bagi kita bersama, oleh karena itu harus dicegah dan diberantas agar Kota Sabang semakin baik kedepannya,” tutupnya.(Prima)

0 Komentar