Foto | Tim gabungan saat menertibkan APK yang tidak sesuai aturan di kawasan Sabang Fair (agn) |
Sabang.AGN - Bawaslu Kota Sabang tertibkan Alat Peraga
Kampanye (APK) yang tersebar di seluruh kawasan Kota Sabang, Rabu (15/01/2024).
Ketua Panwaslih Kota Sabang Kurdinar mengatakan, penertiban
akan dilaksanakan dari tanggal 15 sampai 16 January 2024 sesuai dengan surat
keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nomor 77-78 berkaitan dengan
beberapa tempat yang dilarang penempatan APK dan bahan kampanye.
"Sejauh ini kita masih melakukan penertiban di
seputaran Kecamatan Sukakarya, mulai dari jalan Perdagangan, Kuta Ateuh sampai
kawasan Sabang Fair untuk siang ini sampai sore, dan besok kita akan
melanjutkan ke Kecamatan lainnya yaitu kecamatan Sukajaya dan Sukamakmue",
tegas Kurdinar.
Foto | Ketua Panwaslih Kota Sabang Kurdinar (agn) |
Pihaknya juga turut menggandeng pihak Pemerintah Kota Sabang
melalui Satpol PP dan WH serta Kepolisian Resosr (Polres) Sabang dalam kegiatan
tersebut.
Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan aturan dari KIP untuk
penempatan APK yang dilarang sudah pernah disosialikan kepada peserta Pemilu
seperti jalan Diponegoro, jalan Perdagangan dan Simpang Garuda. Selain itu,
adapun beberapa lokasi lain seperti iIstansi Pemerintahan, rumah ibadah,
lembaga pendidikan dan beberapa fasilitas umum lainnya.
Kurdinar menegaskan, penertiban APK dilakukan untuk menjaga
nilai estetika, kebersihan kota maupun ketertiban jalan. Harapannya, kepada
peserta pemilu atau para calon legislatif untuk mematuhi perundang-undangan.
"jadi silahkan, kita membuka ruang-ruang seluruh Kota
Sabang diperbolehkan untuk memasang atribut kampanye baik itu APK maupun bahan
kampanye tetapi kita harapkan pemasangan APK tidak dilakukan di zona yang sudah
dilarang oleh penyelenggara pemilu", tambahnya. (PIM)
0 Komentar