Sabang.AGN – Oknum yang mengaku wartawan TIY alias Popon
kembali mangkir dari panggilan penyidik Polres Sabang. Panggilan ini
dimaksudkan dalam upaya pengembangan kasus pemerasan, pengancaman, dan
pelanggaran UU ITE.Foto | Kantor Kepolisian Resor (Polres) Sabang
“Penyidik Polres Sabang telah melakukan pemanggilan sebanyak
Dua kali, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan penyidik
tersebut, kemudian sesuai amanah Pasal 113 KUHAP, penyidik juga berusaha
mendatangi tempat tinggal yang bersangkutan dengan membawa surat panggilan
ketiga dan untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun yang saat Penyidik tiba di rumah tempat tinggal yang
bersangkutan berdasarkan keterangan anak kandungnya bahwa TIY alias Popon
sedang di luar kota dan hal tersebut terkesan TIY menghindar dari panggilan
penyidik serta menghambat proses penyidikan,”.
Demikian keterangan yang diberikan Kapolres Sabang AKBP
Erwan, SH, MH, melalui Kasie Humas Polres Sabang IPDA Saiful Anwar kepada
acehglobalnews.id, Rabu (20/12/2023).
Lebih lanjut dikatakan, bahwa hukum harus tetap dijunjung
tinggi, dan pihak berwenang berharap agar yang bersangkutan patuh terhadap
hukum serta menghormati norma dan aturan hukum yang berlaku serta tidak ada upaya
yang dapat menghambat proses hokum yang sedang berjalan.
Hal tersebut dikarenakan apabila ada upaya
menghalang-halangi proses hukum merupakan perbuatan pidana yang disebut dengan
istilah Obstruction of Justice sebagaimana diatur dalam pasal 221 ayat (1)
KUHP.
“ Harusnya sebagai warga negara yang baik kita patuh dan
taat terhadap hukum dan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Pihak berwenang
menghimbau yang bersangkutan agar segera hadir memenuhi panggilan dari penyidik
Polres Sabang,” terangnya.
Diketahui, TIY alias Popon dipanggil Penyidik Polres Sabang
terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/X/2023/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH,
tanggal 17 Oktober 2023. Tentang pemerasan dan pengancaman.
Dan untuk Laporan Polisi Nomor : LP/B/37/X/2023/SPKT/POLRES
SABANG/POLDA ACEH, tanggal 10 Oktober 2023 tentang penghinaan dan atau
pencemaran nama baik dengan menggunakan media elektronik.(Redaksi)
0 Komentar