Foto | Persidangan perkara korupsi Pembebasan Pengembangan Lahan TPA Lhok Batee Sabang tahun anggaran 2021 (Humas Kejari Sabang)
Sabang.AGN - Majelis Hakim Banda Aceh yang diketuai oleh Teuku Syarafi, SH., MH., sebagai Hakim Ketua menolak eksepsi (keberatan) terdakwa Dodi Anshari (Kepala Cabang KJPP Dasa'at Yudhistira & Rekans ) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang dalam perkara korupsi Pembebasan Pengembangan Lahan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Lhok Batee Sabang tahun anggaran 2021.
Penolakan tersebut tertuang dalam Putusan Sela yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang dihadiri langsung oleh Terdakwa Dodi Anshari bersama Tim penasehat hukumnya Hartanta Sembiring, SH, SpN dan rekan serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang Muliana, SH. Senin (11/09/2023).
Kajari Sabang Milono Raharjo, SH., MH
menyambut baik dan mengapresiasi Putusan Sela tersebut, dan segera
memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum untuk segera mempersiapkan diri untuk
sidang berikutnya dengan menghadirkan saksi-saksi dan menekankan bahwa
jajarannya profesional dalam bekerja menuntaskan penuntutan kasus ini.
“ Pada intinya, Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh menyatakan
bahwa eksepsi terdakwa harus ditolak, dan dengan ditolaknya eksepsi keberatan
terdakwa tersebut maka persidangan akan dilanjutkan berikutnya dengan
pemeriksaan pokok perkara yakni mendengar langsung keterangan para saksi,
keterangan ahli, dan pemeriksaan barang bukti, baik yang dihadirkan Jaksa
Penuntut Umum maupun dari pihak terdakwa,”
ucapnya.
0 Komentar