Foto | Sidang Perdana Kasus Korupsi Anggaran BUMG Bahtera Maju Krueng Raya Kota Sabang
Sabang.AGN - Pengadilan Tipikor Banda Aceh gelar persidangan perdana kasus korupsi anggaran Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Krueng raya Kota Sabang dengan terdakwa Teuku Husaini, Selasa (11/04/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo SH MH mengatakan, Sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang Muliana SH, yang dipimpin oleh Majelis hakim Eli Yurita, SH, MH, R. Dedi Haryanto SH M Hum, dan Ani Hartati SH MH, serta panitera Kaspendi Sembiring SH, sedangkan terdakwa Teuku Husaini yang dihadirkan secara daring (sidang online) didampingi oleh pengacaranya Irawan SH.
" Terdakwa Teuku Husaini yang merupakan mantan direktur BUMG Bahtera Maju Krueng Raya, dia didakwa karena telah menyalah gunakan anggaran BUMG Bahtera Maju Krueng Raya sejak tahun 2019 sehingga telah merugikan negara sebesar Rp. 136.637.057,- " kata Kajari Sabang.
Terdakwa diancam pidana dalam (Primair) Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimum 20 tahun, (subsidiair) Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut Kajari Milono Raharjo mengatakan, atas surat dakwaan tersebut, terdakwa Teuku Husaini tidak mengajukan eksepsi (jawaban/tanggapan), maka, Majelis Hakim menyatakan persidangan akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang.
" Sidang akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda mendengarkan kerangan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU Kejari Sabang," tutup Kajari.
0 Komentar