Seruan bersama larangan perayaan valentine day. Foto : untuk AJNN |
ACEH BESAR, AGN - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar melarang keras semua elemen masyarakat dan warga merayakan Valentine Day atau lazim disebut sebagai hari kasih sayang. Aturan itu juga berlaku bagi mereka yang bepergian ke wilayah kabupaten ini. Pernyataan itu disampaikan dalam seruan bersama Forkopimda Kabupaten Aceh Besar. Secara tegas menyebutkan bahwa merayakan valentine day hukumnya haram. Seruan bersama yang ditandatangani basah oleh jajaran Forkopimda Aceh Besar tertanggal 06 Februari 2023 M atau 15 Rajab 1444 H. Baca Juga MPU Sebut Jual Beli Darah dalam Islam Hukumnya Haram Hal itu dilakukan khususnya untuk mengantisipasi terjadinya perayaan Valentine Day, yang jelas-jelas melanggar syariat Islam. Seruan larangan itu sudah dilakukan tahun tahun sebelumnya, sebagai upaya penegakan syariat Islam. Baca Juga Perppu Cipta Kerja Melarang Pengusaha Pecat Karyawan yang Menikahi Teman Kantor Di luar Aceh, sebagian kalangan muda mudi biasanya merayakan Valentine Day pada 14 Februari 2023. Namun budaya ini sangat bertentangan dengan syariat Islam dan Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, ibadah dan syariat Islam. Baca Juga Beredar Foto Jasad Korban Pencuri Bebek di Ruang RSUD Langsa, Ini Kata Kuasa Hukumnya Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto membenarkan tentang larangan perayaan Valentine Day di seluruh wilayah Aceh Besar itu. Larangan itu bukan hanya untuk lokasi rekreasi, hotel atau sejenisnya, namun juga di seluruh lokasi fasilitas publik dalam wilayah Aceh Besar.
“Larangan ini sifatnya menyeluruh dan akan diawasi oleh tim terpadu dari Pemkab,” kata Iswanto, Senin, (12/2). Iswanto juga menginstruksikan jajaran Satpol PP dan WH Aceh Besar untuk meningkatkan patroli ke seluruh wilayah kabupaten dengan membagi beberapa grup untuk sasaran yang telah ditentukan. “Ini adalah bentuk penegakan syariat Islam, kita tak mau setengah setengah,” tegas Iswanto. Baca Juga MPU Sebut Jual Beli Darah dalam Islam Hukumnya Haram Adapun seruan Forkopimda Kabupaten Aceh Besar: Baca Juga Perppu Cipta Kerja Melarang Pengusaha Pecat Karyawan yang Menikahi Teman Kantor 1. Kepada seluruh warga yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar untuk tidak merayakan Valentine Day (hari kasih sayang) dalam bentuk apapun. Baca Juga Beredar Foto Jasad Korban Pencuri Bebek di Ruang RSUD Langsa, Ini Kata Kuasa Hukumnya 2. Kepada para kepala sekolah, guru/orang tua /wali agar mengawasi dan membina serta mengajari anak-anak untuk tidak merayakan Valentine Day (hari kasih sayang). 3. Kepada pemilik hotel/restaurant/cafe untuk tidak menyediakan tempat bagi perayaan Valentine Day (hari kasih sayang) dalam bentuk apapun. 4. Kami memohon kepada ulama/tengku/ustad/tokoh agama/tokoh adat/dai agar memberikan edukasi bahwa perayaan Hari Valentine Day (hari kasih sayang) hukumnya haram kepada seluruh masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar. 5. Melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada aparat keamanan (Polri, Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Besar. 6. Kepada Kasatpol PP dan WH dan para camat di Wilayah Kabupaten Aceh Besar agar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar syariat Islam dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sumber dicutip: www.ajnn.net
0 Komentar