Ilustrasi Obat Sirup. Foto:Net |
BANDA ACEH - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh, Yudi Noviandi mengatakan, bahwa obat Praxion bukanlah salah satu penyebab Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). “Jadi di Jakarta ada peristiwa yang diduga terkena GGAPA karena keracunan obat, kemudian dibawa sampelnya ke BPOM Pusat, setelah dilakukan uji ternyata sirup tersebut tidak mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), sebagaimana dugaan,” katanya saat dikonfirmasi AJNN, Kamis (9/2).
Terkait peristiwa gagal ginjal yang menimpa dua anak di Jakarta, sambungnya, bahwa adanya faktor eksternal dan internal harus di pertimbangan.
Namun bukan dikarenakan obat tersebut sebab tidak mengandung glikol dan dietilen glikol. Baca Juga Picu Gagal Ginjal Akut Misterius, IAI Aceh Instruksikan Hentikan Pemberian Obat Sirup untuk Anak “Untuk diketahui EG dan DEG adalah cemaran yang terdapat dalam larutan obat , ini biasa digunakannya gliserol atau gliserin,” ujarnya. Baca Juga Daftar Obat Sirop yang Ditarik BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut Sambung Yudi, ketika menggunakan gliserol atau gliserin ada terdapat cemaran di dalam gliserin tersebut yaitu Etilen Glikol. Maka jika ada kandungan itu, maka dapat beresiko terjadinya gangguan ginjal akut pada anak kalau ditambah di dalam sirup,” jelasnya.
“Faktanya, praxion tidak mengandung cemaran tersebut, larut yang digunakan termasuk aman,” ucapnya. Adapun enam obat sirup yang dinyatakan tidak aman dan tidak boleh beredar oleh BPOM yakni obat sirup dari perusahaan, PT Yarindo Farmatama (PT YF) PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI) PT Afi Farma (PT AF) PT Ciubros Farma (PT CF) PT Samco Farma (PT SF) PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS). “Ada sekitar 504 sirup yang dinyatakan aman dan bisa digunakan dari total 1200 sirup yang beredar, sehingga separuhnya yang saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh BPOM, namun belum bisa digunakan dan masih dikarantina,” imbuhnya.
Sumber dikutip: ajnn.net
0 Komentar