Sabang.AGN – Sat Reskrim Polres
Sabang berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana pelecehan seksual di
gampong Balohan Sabang.
Diketahui, pelaku FA laki-laki
umur 63 tahun lahir di Panton Labu, 01 Juli 1959 pekerjaan sebagai petani kebun
beralamat di Jurong Cot Kuala Gampong Balohan Kecamatan Sukajaya Sabang,
sementara korban MA Perempuan umur 26 Tahun lahir di Sabang yang juga warga Gampong
Balohan Kecamatan Sukajaya Sabang.
Redaksi AGN. |
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Sabang AKBP Muhammadun, SH., melalui Kasat Reskrim Pores Sabang AKP Bukhari, SH., mengatakan, setelah menerima laporan dari pihak korban Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang yang dipimpin oleh KBO IPDA Rizal Bahnur langsung memburu pelaku hingga diamankan di Polres Sabang.
“ Tidak butuh waktu lama untuk
menangkap pelaku, setelah menerima laporan pada hari itu juga Rabu tanggal 28
September 2022 sekira pukul 15.30 Wib pelaku berhasil di tangkap disalah satu
bengkel milik warga di gampong Balohan dengan tidak ada perlawanan, selanjut
pelaku diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Sabang untuk penyidikan lebih
lanjut,” kata AKP Bukhari, SH, Kamis (29/09/2022).
Dijelaskan, pada hari Kamis tanggal
22 September 2022 sekira pukul 10.30 Wib tersangka FA (63 tahun) datang ke
rumah korban MA (26 tahun) yang mana pada saat itu di rumah korban tidak ada
orang lain melainkan korban sendiri, sementara abang kandung korban sedang
tidak berada dirumah karena sedang bekerja.
Selanjutnya, pelaku masuk kedalam
rumah korban dan memegang kaki korban dengan alasan untuk memijat kaki korban
yang sakit, pada saat itu juga pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap
korban. Namun korban sempat melawan dengan berteriak, di karenakan korban
sendiri di rumah sehingga korban tidak sanggup untuk melawan pelaku, setelah itu
pelaku langsung keluar dari rumah korban dan meninggalkan korban sendiri.
Pelaku dijerat dengan Pasal
46 Qanun Aceh No.06 Tahun 2014 Tentang Hukum
Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling
banyak 450 mayam emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
“ Pelaku sudah kita amankan untuk
proses penyidikan lebih lanjut terkait Tindak Pidana Pelecehan Seksual
sebagaimana di maksud dalam Pasal 46 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum
Jinayat,” tambah Kasat Reskrim Pores Sabang AKP Bukhari.(Redaksi)
0 Komentar