Sabang.AGN – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang telah
menahan dua tersangka kasus korupsi Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Taman
Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot, Kota Sabang, Tahun Anggaran 2020.
Kedua tersangka adalah FA dan IS yang diduga bertanggung jawab atas
pembangunan proyek tersebut.
“Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang
bukti tersebut, maka proses perkara dimaksud telah beralih dari penyidikan
menjadi penuntutan. Artinya dalam beberapa hari ke depan Tim JPU Kejari Sabang
segera menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka yang saat ini
sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Sabang dan segera melimpahkannya
ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” kata Kejari
Sabang Choirun Parapat, SH.,MH didampingi Kasi Intelijen Jen Tanamal SH,
Kasi Pidsus Fri Wisdom S Sumbayak SH, dan Kasi Datun Yopi Iskandar SH.
Dijelaskan, kasus posisi atau duduk perkaranya adalah kedua
tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan
Pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot yang dibiayai dengan
anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 385.810.584.
Dari Laporan Hasil Audit Perhitungan (LHP) kerugian keuangan
Negara/Daerah yang ditimbulkan atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu
sebesar Rp. 204.038.852 dan Jaksa Penuntu Umum sebelumnya telah menyatakan
berkas perkara dimaksud telah lengkap (P21) secara formil dan materil.
“ Kita sudah menempuh langkah-langkah terbaik untuk
menyelesaikan kasus ini, dan hingga saat ini kedua tersangka belum
mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.
Namun demikian pada saat prosesnya kedua tersangka paham
dengan konsidi itu dan berjalan dengan lancer,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, kehadiran Kejaksaan Negeri Sabang
tidak semata-mata untuk melakukan penindakan, diberbagai kesempatan pada bagian
Intelijen dan Seksi Perdata dan Kepala Tata Usaha Negara(Datun) sudah berulang
kali melakukan penyuluhan dan sosialisasi terhadap penggunaan dana desa.
Ke depannya, pihak Kejari Sabang siap membantu Pemerintah
Kota Sabang dan pemerintah ditingkat gampong untuk melakukan pemantauan dan
tata kelola dana desa agar tidak ada lagi yang terlibat masalah hukum dalam
proses pengelolannya.(Redaksi)
0 Komentar