Sabang.AGN
- Kejaksaan Negeri Sabang musnahkan barang bukti (BB) Narkotika jenis Ganja
seberat 493,66 gram dan sabu-sabu seberat 10,42 gram, Kamis (16/06/2022).
Pemusnahan
barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sabang yang
dipimpin langsung oleh Kajari Sabang Choirun Parapat, SH., MH, beserta Jajaran turut
hadir Kapolres Sabang diwakili Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudistira, SH., MH,
Ketua Pengadilan Negeri Sabang Aswin Arief, SH., MH, Kepala Rutan Sabang
diwakili oleh Kepala Pengamanan Rutan Syamsul Bahri, Kepala BNN Kota Sabang
Masduki dan, Kadis Kesehatan Kota Sabang dr. Edi Suharto.
Kepala
Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH., MH, mengatakan, bahwa pelaksanaan
kegiatan barang bukti pada hari ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan
oleh Kejari Sabang khususnya terkait dengan fungsi pelaksanaan kewenangan
Penuntut Umum sebagai Eksekutor dalam perkara Tindak Pidana yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap (Inkracht).
“
Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini merupakan bagian dari
penyelesaian perkara tidak saja dalam konteks pelaksanaan eksekusi badan,
Penuntut umum juga diwajibkan untuk sesegera mungkin melaksanakan eksekusi
terhadap barang bukti demi tuntasnya penanganan suatu perkara secara paripurna,”
kata Kejari Sabang.
Dijelaskan,
barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan barang bukti yang berasal
dari perkara narkotika yang rata-rata putusan perkaranya periode Desember 2021
sampai dengan Juni 2022.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tujuh perkara terdiri dari barang bukti Ganja seberat 493,66 gram dan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,42 gram.
“
Setelah kita menerima putusan dari Pengadilan Negeri Sabang tentu sesegera
mungkin barang bukti tersebut kita musnahkan, kita menyadari bahwa jumlahnya
tidak terlalu banyak karena penanganan perkara Narkotika di Kota Sabang tergolong
kecil,” ujarnya.
Hal
senada juga dikatakan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) pada Kejari
Sabang Tri Sutrisno, SH bahwa pengelolaan dan pengamanan barang bukti khususnya
Narkotika dan Psikotropika menjadi atensi khusus untuk menghindari potensi
penyimpangan.
Kegiatan
pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian percepatan penuntasan penanganan
perkara di Kejari Sabang sekaligus juga menghindari terjadinya penyelewengan
dalam pengelolaan barang bukti.
“
Pemusnahan barang bukti dari tujuh perkara tindak pidana tersebut harus
dilaksanakan karena telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dari pihak pengadilan
Negeri Sabang,” tandas Tri Sutrisno.
0 Komentar