Sabang.AGN
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melaksanakan penyuluhan hukum pengelolaan Dana
Bos tahun 2022 kepala Sekolah tingkat SMP dan SMA se Kota Sabang dan unsur
Dinas Pendidikan Kota Sabang di Aula
SMP Negeri 02 Kota Sabang,
Kamis (16/06/2022).
Kajari
Sabang Choirun Parapat, SH., MH., mengatakan, pelaksanaan penyuluhan hukum ini
merupakan kegiatan Kejari Sabang untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam
pengelolaan Dana Bos serta memberikan materi hukum yang berkaitan dengan tindak
pidana korupsi.
Dipandang
perlu bagi para Kepala Sekolah untuk memahami secara utuh aturan-aturan terkait
Dana Bos seperti Permendikbudristek No 2 tahun 2022, Perwal Kota Sabang, dan
lain-lain, juga ditekankan kegiatan harus
dilaksanakan secara benar, menghindari kegiatan-kegiatan fiktif guna
mempersiapkan bukti pertanggung jawaban serta pelaporan yang sudah berbasis IT.
“
Jadi hari ini kita berikan penyuluhan kepada tenaga pendidik yaitu Kepala
Sekolah tingkat SMP dan SMA serta pihak dari Dinas Pendidikan, dimana pentingnya
dalam mengelola Dana Bos dengan benar agar tidak terjerat dengan hukum,
tentunya ini akan memudahkan tenaga pendidik dalam memaksimalkan tugasnya terhadap
peserta didik,” tutur Kejari Sabang.
Semengtara,
Kadis Pendidikan Kota Sabang Desiana, S.Pd., M.Pd., menyampaikan apresiasi atas
terselenggaranya kegiatan sosialisasi dimaksud, hal tersebut akan membantu
dalam meningkatkan Profesionalisme pihaknya dalam menggunakan Dana Bos untuk Pendidikan
yang lebih baik.
Dia
berharap, agar semua Kepala Sekolah yang mengelola Dana Bos terhindar dari
jerat hukum, sekaligus juga memberikan penguatan pengetahuan dalam pengelolaan
Dana Bos.
Hadir
dalam kegiatan tersebut Kajari Sabang Choirun Parapat, SH., MH., Kasi Intel Jen
Tanamal, SH., Kasi Pidsus Fri Wisdom S. Sumbayak, SH., Kasi Datun Yovi
Iskandar, SH., serta Kadis Pendidikan Kota Sabang Desiana, S.Pd M.Pd diikuti
oleh 34 Kepala Sekolah tingkat SMP dan SMA se Kota Sabang.(Redaksi)
0 Komentar