Sabang.AGN – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang Fajri
Ikram, SH menjatuhkan hukuman penjara terhadap Dian Yudha Sudji terdakwa pembunuhan
Azhari selama 6 (Enam) tahun kurungan penjara, Kamis (31/03/22).
Pembacaan putusan dalam Sidang Perkara Tindak Pidana
Kejahatan Terhadap Jiwa Orang itu disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari
Sabang Aslam, SH dengan memperhatikan ketentuan Undang – undang yang berlaku.
Kepala Kejaksan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH, MH
mengatakan, pembacaan putusan dalam Sidang Perkara Tindak Pidana Kejahatan
Terhadap Jiwa Orang (Pembunuhan) atas
nama terdakwa Dian Yudha Sudji Bin Almarhum Sumaji Sudji yang sebelumnya pada
15 Februari 2022 telah dibacakan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari
Sabang dengan tuntutan hukuman penjara selama 7 (Tujuh) tahun.
“ Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang dengan
memperhatikan ketentuan Undang – undang
yang berlaku akhirnya menjatuhkan
putusan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 (Enam) tahun, artinya satu
tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, atas putusan tersebut,
terdakwa menyatakan pikir-pikir, sedangkan Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan hal
yang sama,” terang Kajari Sabang.
Dia juga menambahkan, dengan jawaban kedua belah pihak tersebut,
maka putusan hukuman terhadap Dian Yudha Sudji Bin Almarhum Sumaji Sudji masih
belum inkrah, kecuali apabila dalam waktu Satu Minggu tidak melakukan upaya
hukum banding, maka putusan tersebut telah inkrah (berkekuatan hukum tetap)
dengan sendirinya, dan dapat segera dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum.
Kajari Choirun Parapat, SH, MH juga menghimbau agar
masyarakat Sabang dapat mengambil hikmah akan kejadian kasus ini, dan lebih
mematuhi hukum yang berlaku, tambahnya lagi.(Redaksi)
0 Komentar