Terdakwa Pembunuhan Azhari Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara

 


Sabang.AGN – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang Fajri Ikram, SH menjatuhkan hukuman penjara terhadap Dian Yudha Sudji terdakwa pembunuhan Azhari selama 6 (Enam) tahun kurungan penjara, Kamis (31/03/22).

Pembacaan putusan dalam Sidang Perkara Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Jiwa Orang itu disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang Aslam, SH dengan memperhatikan ketentuan Undang – undang yang berlaku.

Kepala Kejaksan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH, MH mengatakan, pembacaan putusan dalam Sidang Perkara Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Jiwa Orang  (Pembunuhan) atas nama terdakwa Dian Yudha Sudji Bin Almarhum Sumaji Sudji yang sebelumnya pada 15 Februari 2022 telah dibacakan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang dengan tuntutan hukuman penjara selama 7 (Tujuh) tahun.

“ Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang dengan memperhatikan ketentuan Undang – undang  yang  berlaku akhirnya menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 (Enam) tahun, artinya satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir, sedangkan Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan hal yang sama,” terang Kajari Sabang.

Dia juga menambahkan, dengan jawaban kedua belah pihak tersebut, maka putusan hukuman terhadap Dian Yudha Sudji Bin Almarhum Sumaji Sudji masih belum inkrah, kecuali apabila dalam waktu Satu Minggu tidak melakukan upaya hukum banding, maka putusan tersebut telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) dengan sendirinya, dan dapat segera dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum.

Kajari Choirun Parapat, SH, MH juga menghimbau agar masyarakat Sabang dapat mengambil hikmah akan kejadian kasus ini, dan lebih mematuhi hukum yang berlaku, tambahnya lagi.(Redaksi)

0 Komentar