Melihat Rumah Megah Indra Kenz di Medan, Siap-siap Disita Polisi

 

Rumah Indar Kenz di kompek perumahan elit Cemara Asri Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan

AGN - Crazy rich asal Medan Indra Kesuma atau Indra Kenz, ditetapkan menjadi tersangka kasus aplikasi trading Binomo, Kamis (24/2). Sejumlah aset mewahnya pun akan disita polisi.

Berdasarkan data dari kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa salah satu aset yang dimiliki Indra Kenz berupa rumah mewah, senilai Rp 30 miliar di Kota Medan.
Rumah ini juga masuk dalam data dugaan aset-aset Indra Kenz hasil dari Binomo yang dikumpulkan oleh korban.
kumparan pada Senin (7/3) menyambangi rumah Indra Kenz tersebut. Lokasinya berada di kompleks perumahan elite Cemara Asri, Medan. Di sana tampak rumah Indra salah satu yang paling megah dibanding rumah yang berada di sekitarnya.
Rumah berlantai 2 itu menggunakan arsitektur ala eropa dan dindingnya berhias batu alam.
Rumah Indar Kenz di kompek perumahan elit Cemara Asri Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Namun saat disambangi tidak ada penghuni rumah. Rumah itu juga terlihat sedang renovasi. Tidak ada juga garis polisi yang melingkari rumah Indra Kenz.
Warga sekitar rumah Indra Kenz tampak tertutup. Mereka seolah tak mau dilibatkan dan ikut campur dalam kasus yang sedang menjerat Indra Kenz.
Warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan rumah itu milik Indra Kenz dan beberapa minggu belakang sedang direnovasi.
“Terakhir kali saya lihat ada pekerja pada Sabtu (5/3). Ini dari Senin (7/3) pagi saya lihat sudah tidak ada pekerja,” katanya.

Penyitaan Rumah Tunggu Keputusan Pengadilan


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya sudah mengajukan ke pengadilan. Saat ini masih menunggu hasil putusannya.
“Mau nyita rumah, harus izin dulu ke pengadilan. Kalau ada putusan baru kita sita,” kata Whisnu, Selasa (1/3).

“Rumah, rumah itu harus izin dulu penetapan. Ada penetapan dari pengadilan negeri baru kita sita, kan gitu. Jangan sampai kita salah dalam administrasi penyidikan,” pungkasnya.

Dilansir dari laman

0 Komentar