Sabang.AGN - Kepala Kejaksaan
Negeri Sabang Choirun Parapat, SH. MH bersama para Jaksa Penuntut Umum Kejari
Sabang telah melaksanakan ekspose pengajuan Restorative Justice (RJ) dalam
perkara atas nama tersangka ARM melanggar Pasal 362 KUHP.
Ekspose tersebut yang dipimpin
langsung JAMPIDUM Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Fadil Zumhana, SH. MH. dan disaksikan
oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, SH. MH, serta Aspidum
Kejati Aceh Djamaluddin, SH. MH yang dilaksanakan melalui via zoom meeting.
Kajari Sabang Choirun Parapat,
SH. MH mengatakan, tersangka ARM adalah seorang tenaga harian lepas pada Dinas
Pariwisata Kota Sabang, dari keluarga sederhana yang selama ini merawat ibunya
yang sudah tua seorang diri menderita penyakit jantung, serta menjalani rawat
jalan karena tidak memiliki biaya pengobatan.
Keadaan tersebut memaksa
tersangka ARM mencuri satu unit mesin tempel perahu boat, yang dilakukannya
pada tanggal 8 Agustus 2021, lalu mesin tersebut dijual tersangka kepada
seorang nelayan yang baru dikenalnya senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta
rupiah) secara bertahap, dimana uang tersebut akan digunakan tersangka untuk
membawa ibunya berobat ke Rumah Sakit.
“ Pihak Kejari Sabang melalui
Jaksa Penuntut Umum telah melakukan upaya mediasi antara pihak tersangka dan
korban, akhirnya pihak korban bersedia berdamai dan memaafkan tersangka, sebab
setelah dilakukan penelitian diketahui bahwa tersangka baru pertama kali melakukan
tindak pidana, dan itu ia lakukan karena terpaksa untuk biaya pengobatan ibunya
yang lemah menderita penyakit jantung, dan hanya bisa tiduran dirumah,
sementara tersangka sendirilah yang selama ini merawat ibunya tersebut seorang
diri, disamping itu barang yang dicuri telah dikembalikan dalam keadaan utuh
kepada korban,” terang Kajari Sabang Choirun Parapat.
Lebih lanjut dikatakan, melalui
zoom meeting telah dilakukan pemaparan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang dengan
mempertimbangkan alasan-alasan pengajuan restorative justice sebagaimana
diterangkan di atas, dan berdasarkan PERJA Nomor 15 tahun 2020 tentang
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran
Jaksa Agung R.I Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif maka
JAMPIDUM akhirnya menyetujui restorative justice tersebut.
Pada kegiatan yang sama Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Umum, Bapak Dr. Fadil Zumhana, SH., MH. menitipkan
pesan kepada seluruh jajaran Kejaksaan di daerah agar melaksanakan restorative
justice dengan professional, penuh pertimbangan sesuai hati nurani, dan
memperhatikan peraturan yang telah digariskan.
Khususnya PERJA nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Surat Edaran Jaksa Agung R.I nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta menghindari praktek-praktek tercela dalam melaksanakan tugas, tambahnya lagi.(Redaksi)
0 Komentar