Sabang.AGN – Wali Kota Sabang menyerahkan Surat Keputusan
(SK) 80 persen kepada 185 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan SK Pengangkatan
kepada 15 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan
Pemerintah Kota Sabang.
Kegiatan yang dilaksanakan di Halaman Kantor Wali Kota
Sabang itu dihadiri pejabat teras Pemerintah Kota Sabang dan berlangsung khidmat, Senin (28/3/2022).
Dalam sambutannya, Wali Kota Sabang. Nazaruddin S.I.Kom
mengucapkan selamat atas penyerahan SK kepada 185 orang CPNS dan 15 orang PPPK
di lingkungan Pemerintahan Kota Sabang.
"Selamat bergabung dan bekerja sesuai tugas dan fungsi
yang telah diamanahkan dengan sebaik-baiknya. Jalankan tanggungjawab yang telah
diberikan secara profesional, baik dalam mengabdikan diri kepada negara maupun
dalam melayani masyarakat," kata Wali Kota Sabang, Nazaruddin S.I.Kom yang
akrab disapa Tgk. Agam.
Menurut Tgk. Agam, setelah menjadi CPNS maupun PPPK, selain
harus bertanggung jawab pada tugas pokok dan fungsinya masing-masing, juga
harus mematuhi peraturan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berpedoman
pada ketentuan-ketentuan kepegawaian.
"Sebagai pelayan masyarakat dan abdi negara, kita
dipercayakan untuk melaksanakan tugas-tugas negara. Dalam pelaksanaan tugas
tersebut diperlukan keikhlasan, kejujuran dan tanggung jawab sebagai usaha
untuk menjamin pelaksanaan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya, dan
berpedoman pada ketentuan kepegawaian," terang Tgk Agam.
Sebagai seorang ASN tentunya juga dituntut untuk memberikan
pelayanan prima kepada masyarakat, selalu siap, disiplin, serta berkemampuan
tinggi dalam memberikan pelayanan yang berkaitan dengan birokrasi.
"Kami berharap seluruh CPNS dan PPPK yang baru menerima
SK ini dapat terus melandasi diri dengan disiplin kerja dan disiplin waktu,
jadilah abdi negara dan abdi masyarakat yang selalu siap sedia melayani
masyarakat," harap Tgk. Agam.(Redaksi)
0 Komentar